BAB VI
HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA
A. Hakekat Bangsa dan Negara
Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur
rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga
sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai
makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia
lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk
yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati
manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong
oleh kebutuhan biologis.
1) Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh
persamaan nasib, sejarah dan cita-cita.
Pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Menurut Hans Kohn (Jerman),
Bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa
memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di
antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik,
perasaan, dan keyakinan (agama).
b. Menurut Otto Bauer (Jerman),
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter
tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.
c. Menurut F. Ratzel (Jerman),
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama.
Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan
tempat tinggal.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau
kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in
History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam
terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a) Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik,
ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b) Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu
bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam
negerinya.
c) Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan.
Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d) Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2) Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman),
E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri,
menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari
bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Menurut George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
b. Menurut R. Djokosoentono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
c. Menurut Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang
yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau
kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.
d. Menurut Rogert H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-
persoalan bersama atas nama masyarakat.
e. Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
B. Unsur – Unsur Pembentuk Bangsa dan Negara
a. Unsur-unsur Pembentuk Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif
tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1) Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2) Wilayah.
3) Bahasa.
4) Adat-istiadat
5) Kesamaan politik.
6) Perasaan.
7) Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1) Persamaan sejarah.
2) Persamaan cita-cita.
3) Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
b. Unsur-unsur Pembentuk Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
1) Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat negara tersebut didirikan
seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
a) Rakyat
Rakyat suatu negara ialah semua orang yang berada di dalam wilayah negara yang
taat kepada peraturan dalan suatu negara tersebut.
b) Wilayah
Wilayah adalah hal penting yang harus ada di suatu negara. Secara umum wilayah
dapat kita bedakan atas wilayah daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial.
Wilayah merupakan landasan fisik atau landasan materil negara.
c) Pemerintahan Berdaulat
Pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya
merupakan syarat yang harus ada dalam keberadaan suatu negara. Pemerintah dan
negara lain tidak ada kuasa atas wilayah dan rakyat negara tersebut.
Pemerintahan dapat kita bedakan menjadi dua, yaitu :
Pemerintahan dalam arti sempit, ialah semua alat kelengkapan negara yang
menjalankan pemerintahan, seperti presiden, wakil presiden serta para menteri,
sedangkan
Pemerintahan dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan yang ada di
pemerintahan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
- Kedaulatan ke dalam, merupakan kedaulatan pemerintahan yang memiliki
kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kedaulatan ke luar, merupakan kedaulatan pemerintah yang berkuasa bebas,
tidak terikat, dan tidak patuh kepada kekuatan lain, dan harus saling
menghormati kedaulatan negara masing-masing.
2) Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat negara tersebut berdiri tetapi
boleh dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
d) Pengakuan dari Negara lain
Pengkuan dari negara lain ialah unsur penguat untuk terbentuknya suatau negara.
Unsur ini berfungsi untuk menerangkan bahwa suatu negara tersebut sudah berdiri.
Sehingga negara tersebut dikenal, atau diketahui oleh negara-negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibagi atas dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto, merupakan pengakuan dari melihat kenyataan dan fakta
tentang berdirinya suatu negara.
b. Pengakuan de jure, merupakan suatu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi
menurut hukum internasional yang ada.
C. Tujuan dan Fungsi Negara
1) Tujuan negara menurut pendapat para ahli :
a. Menurut Plato
Tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk
individu maupun sosial.
b. Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan
daya cipta yang sebebas-bebasnya.
c. Menurut Harold J. Laski
Tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
d. Menurut Aristoteles
Tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi
kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e. Menurut Socrates
Tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asalnya
mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum,
yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.
Tujuan negara Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara
rinci, tujuan tersebut adalah :
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2) Fungsi negara menurut para ahli :
a. Menurut Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi
menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan
membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk
mencegah bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan
keinginan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
b. Menurut Mariam Budiardjo
- Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik
yang terjadi di masyarakat,
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
- Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari
luar dan merusak dari dalam negeri, dan
- Keadilan bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan
konstitusi negara.
c. Menurut Charles E. Merriem
- Menegakkan keadilan.
- Memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar
negeri.
- Pertahanan, untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki
fungsi pertahanan.
- Melaksananakan Control.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
d. Menurut Montesquieu
- Fungsi legislasi, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
- Fungsi eksekutif bahwa negara menerapkan hukum.
- Fungsi peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat untuk ditaati.
e. Menurut John Locke
- Fungsi legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
- Fungsi eksekutif, pelaksanaan peraturan.
- Fungsi federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal perang dan perdamaian.
Fungsi Negara Secara Umum
a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara harus melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal
maupun eksternal. Contoh: penjaga militer perbatasan negara
b. Fungsi Keadilan
Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi
atau kepentingan tertentu. Contoh: Seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal
dihukum terlepas dari posisi dan jabatan.
c. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat sebuah peraturan perundang-undangan guna untuk menjalankan
kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
d. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.
BAB VII
INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” tertulis pada kaki lambang negara
Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita
harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki
alat-alat pemersatu bangsa yang lain.
a. Dasar Negara Pancasila
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
f. Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam
keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal
sebagai berikut.
a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d. Pembangunan berjalan lancar.
Indonesia merupakan negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal
ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama
serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang
memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya
dibandingkan dengan negara lain.
Pada dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam
pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang
tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada konflik
yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan tertentu. Hal ini
menunjukkan yang ada harusnya dapat menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa
yang kuat.
Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, perlu adanya toleransi yang tinggi
antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya
lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah
dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap
suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.
Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika
masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-
cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak
akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka
Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Keberagaman harus membentuk
masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga
perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam
keberagaman.
B. Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan
antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan
sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-
unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam
kehidupan masyarakat.
Pendapat para ahli tentang integrasi.
a. Howard Wriggins
Integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat
menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat
kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
b. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang
mencakup semua meliputi aspek vertikal dan horisontal.
c. J. Soedjati Djiwandono
Menurutnya, integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional
dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut
perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan
dibahayakan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia
berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu
kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau
konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda
Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti
yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme
di kalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia.
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air
Indonesia.
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu
Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan
yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan
dari luar.
Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidak- merataan hasil-hasil
pembangunan.
C. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Kesadaran tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh
dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang
berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan
dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal,
kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan
pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.
Dengan demikian, berdasar tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan
negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta
keselamatan bangsa harus terwujud. Kemudian pada dasarnya, perumusan kebijakan umum
pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses peneta
pannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasihat Presiden RI.
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam
merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan yaitu
a. Strata mutlak,
dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan
bangsa Indonesia;
b. Strata penting,
dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan
hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi
manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup
c. Strata pendukung,
dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumber
daya yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara
stabilitas keamanan nasional tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental
lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.
D. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang
rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan.
a. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan
yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer
dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika
dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
b. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
c. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
d. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
Dengan demikian peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Menghormati, menghargai kemajemukkan bangsa Indonesia, khususnya toleransi antar
pemeluk umat beragama
b. Menjaga persatuan dan kesatuan dalam perikehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara
c. Bekerja sama dan bergotong royong antar anggota warga masyarakat
d. Berpartisipasi aktif dalam segala perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
e. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Pelatihan dasar kemiliteran.
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
BAB VIII
ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA
TUNGGAL IKA
A. Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia
sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman
militer dan nonmiliter. Nah, untuk menjawab rasa penasaran kalian, berikut ini diuaraikan
secara singkat ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer
maupun nonmilter.
a. Ancaman Militer
Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer
adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasir yang dinilai
mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran
wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan
ancaman keamanan laut dan udara.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan
pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain.
Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi
terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata.
Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan
oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang
disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
b. Ancaman Nonmiliter
Ancaman nonmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nonmiliter
dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian
bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah
satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang
menghilangkan sekat atau batas pergaulan antarbangsa secara disadari ataupun tidak
telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah
negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer di antaranya dapat berdimensi ideologi,
politik, ekonomi dan sosial budaya.
B. Ancaman di Bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
1) Ancaman di Bidang Ideologi
Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis dan zionis. Akibat dari
penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunis dapat dikatakan tidak
dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya.
Akan tetapi, meskipun demikian bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari pengaruh
paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia
cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan
individual. Globalisasi ternyata mampu meyakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa
liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal
ini mempengaruhi pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan
tetapi, pada umumnya pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya dalam
gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas yang cenderung mengaruh pada
dilakukannya perilaku seks bebas dan sebagainya. Hal tesebut tentu saja apabila tidak
diatasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.
2) Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar
negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan
politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk
ancaman nonmiliter berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak- pihak lain
untuk menekan negara lain. Ke depan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri
diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi
pertahanan nonmiliter untuk menghadapinya.
Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa
penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu
pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan
kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari
ancaman politik yang timbul di dalam negeri.
3) Ancaman di Bidang Ekonomi
Pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia
khususnya dalam bidang ekonomi di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya
perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batas-batas negara. Hal ini
mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional,
karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
b. Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring
dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang
pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita.
Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
c. Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan
bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang
kalah dan yang menang. Pihak yang menang akan dengan leluasa memonopoli pasar,
sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas.
d. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi
semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya
semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah
dikendalikan.
e. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang
dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek
pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan
yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional
dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah
pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya,
apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi
jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan
masalah sosial ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk
4) Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan
ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti
separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut
akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, di antaranya
adalah sebagai berikut.
a. Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang- barang dari luar
negeri.
b. Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai
hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai
kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-
norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-
foya dan sebagainya.
c. Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta
memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat
menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik
pengemis, pengamen dan sebagainya.
d. Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada
budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa
dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-
norma yang berlaku, misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan
sebagainya.
e. Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan
kesetiakawanan sosial.
f. Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan.
C. PeranMasyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun
Integrasi Nasional
Peran masyarakat akan timbul dalam bentuk sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri
dengan dilandasai suasana hati yang ikhlas/ rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak
yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan
lingkungannya.
Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi
nasional adalah sebagai berikut.
1) Tidak membeda-bedakan keberagaman yang ada, misalnya pada suku bangsa, budaya,
dan adat istiadat daerah dan sebagainya
2) Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
3) Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman
dan nyaman
4) Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional
5) Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
6) Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan
masyarakat
7) Penggunaan segala fasilitas umum dengan baik
8) Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik
9) Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.
10) Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
11) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
12) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah
13) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
14) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari
dalam negeri.
15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
BAB IX
WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI
A. Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan menurut beberapa pendapat.
a. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurutkelompokkerjawawasan Nusantarauntukdiusulkanmenjadi tap. MPR, yang
dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragamdanbernilai strategis
denganmengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.”
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya,
seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan
bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain.
Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya,
dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih
HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b. Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik
perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c. Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan
yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d. Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing- masing.
e. Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan
sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi
yang lebih baik.
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan
Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun
1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama
terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah,
dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan
konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan
utuh pula. Kedudukan wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran
Republik Indonesia.
1) Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau
penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian,
wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional.
2) Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-
kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi
di segala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakanpancarandari
makinmeningkatnya rasa, paham, dansemangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia
sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan Nusantara.
C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
1. Aspek Trigatra Wawasan Nusantara
a. Letak dan Bentuk Geografis
Indonesia terletak pada 6 LU – 11 LS, 95 BT – 141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang
ditengah-tengahnya terbentang garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim
yaitu musim hujan dan kemarau.
b. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk ialah semua orang yang menempati suatu daerah tertentu. Kemampuan
penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan
ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional. Tiga faktor kependudukan yang
sangat berpengaruh.
(a) Kelahiran (Natalitas)
(b) Kematian (Mortalitas)
(c) Perpindahan (Migrasi)
c. Keadaan dan Kekayaan Alam
Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak
merata. Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain.
Bentuk sumber daya alam ada dua.
a. Dapat diperbarui
b. Tidak dapat diperbarui
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan prinsip atau asas-asas sebagai
berikut.
a. Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus betul-betul
menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
b. Asas lestari
Artinya pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan,
menjaga keseimbangan alam.
c. Asas Berdaya saing
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya
alam negara lain.
2. Aspek Pancagatra Wawasan Nusantara
a. Ideologi
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan
dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi
merupakan konsep yang mendalam mengenaikehidupanyang dicita-citakansertayang
ingindiiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem
nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan
merupakan kebulatan ajaran dan doktrin.
b. Politik
Kehidupan politik dapat dibagi ke dalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang
memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem politik
yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara
yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di bidang
politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan
masukan berdasarkan Pancasila dan merupakan pencerminan dari demokrasi
Pancasila.
c. Ekonomi
Ekonomikerakyatanharusmenghindari free fight liberalism, etatisme, dan tidak
dibenarkan adanya monopoli struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan
selaras antar sektor pembangunan ekonomi yang dilaksanakan bersama atas dasar
kekeluargaan. Pemerataan pembangunandanhasil-hasilnya harus dilaksanankansecara
selaras dan seimbang antar wilayah dan antar sektor. Kemampuan bersaing harus
ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di bidang ekonomi
dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil, namun tidak dapat
dilupakan faktor-faktor nonteknis dapat mempengaruhi karena saling terkait dan
berhubungan.
d. Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi
keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
ATHG, baik dari dalam maupun dari luar, baik yang langsung maupun yang tidak
langsung, yang membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan
dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya.
Dengan demikian, ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya di
mana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan
segenap potensinya berdasarkan nilai- nilai Pancasila.
e. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan
dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi ATHG yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup
bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Ketahanan di bidang
keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, di mana
seluruh IPOLEKSOSBUD-HANKAM disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi,
terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya sistem ketahan nasional. Prinsip-
prinsip sistem ketahanan nasional antara lain Bangsa Indonesia mencintai perdamaian
tetapi lebih cinta kemerdekaan. Pertahanan keamanan dilandasi dengan landasan ideal
Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan
Nusantara. Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan
segenap potensi dan kekuatan nasional pertahanan dan keamanan diselenggarakan
dengan Sishankamnas (Sishankamrata).
3. Hubungan Antargatra
Antara Trigatra dan Pancagatra serta antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik
yang erat yang dinamakan korelasi dan interdependensi, artinya adalah sebagai berikut.
a. Ketahanan nasional pada hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa dan
negara di dalam mendayagunakan secara optimal gatra alamiah (trigatra) sebagai
modal dasar untuk penciptaan kondisi dinamis yang merupakan kekuatan dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional (pancagatra).
b. Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik, yaitu suatu tatanan yang utuh,
menyeluruh dan terpadu, terdapat saling hubungan antargatra di dalam keseluruhan
kehidupan nasional (astagatra).
c. Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan
mempengaruhi kondisi secara keseluruhan, sebaliknya kekuatan dari salah satu atau
beberapa gatra dapat didayagunakan untuk memperkuat gatra lainnya yang lemah, dan
mempengaruhi kondisi secara keseluruhan.
d. Ketahanan nasional Indonesia bukan merupakan suatu penjumlahan ketahanan
segenap gatranya, melainkan suatu resultante keterkaitan yang integratif dari kondisi-
kondisi dinamik kehidupan bangsa di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya hubungan antargatra, dikemukakan seperti uraian berikut.
1) Gatra geografi, karakter geografi sangat mempengaruhi jenis, kualitas dan persebaran
kekayaan alam dan sebaliknya kekayaan alam dapat mempengaruhi karakter geografi.
2) Antara gatra geografi dan gatra kependudukan; Bentuk-bentuk kehidupan dan
penghidupan serta persebaran penduduk sangat erat kaitannya dengan karakter geografi
dan sebaliknya karakter geografi mempengaruhi kehidupan dari penduduknya.
3) Antara gatra kependudukan dan gatra kekayaan alam; kehidupan dan penghidupan
pendudukan dipengaruhi oleh jenis, kualitas, kuantitas dan persebaran kekayaan alam,
demikian pula sebaliknya jenis, kualitas, kuantitas dan persebaran kekayaan alam
dipengaruhi oleh faktor-faktor kependudukan khususnya kekayaan alam yang dapat
diperbaharui. Kekayaan alam mempunyai manfaat nyata jika telah diolah oleh penduduk
yang memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Hubungan antargatra dalam pancagatra; setiap gatra dalam pancagatra memberikan
kontribusi tertentu pada gatra-gatra lain dan sebaliknya setiap gatra menerima kontribusi
dari gatra-gatra lain secara terintegrasi.
D. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap
individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara tercermin
pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan. Implementasi wawasan Nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut.
1) Implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan
kedaulatan rakyat
2) Implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi wawasan
Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian
sumber daya alam itu sendiri.
3) Implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun
dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan,
serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuh
kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk
sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah
air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan
partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman,
seberapa pun kecilnya dan dari manapun datangnya, atau setiap gejala yang
membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
5) Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan di atas,
implementasi wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh Indonesia. Di samping itu,
wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang
berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaan sehingga menciptakan kehidupan
yang toleran, akrab, peduli, hormat, dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap,
paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau
jati diri bangsa Indonesia.
6) Untuk itu, agar terketuk hati nurani setiap warga negara Indonesia dan sadar
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan pendekatan dengan program yang
teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan implementasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui pengukuhan wawasan.Nusantara.
7) Dengan demikian, NKRI dan wawasan Nusantara merupakan satu paket dalam kehidupan
nasional guna mewujudkan ketahanan nasional yang tidak bisa tergantikan dengan yang
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) . Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com dan asminkarris.blogspot.com
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus
Media, Bandung
Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit
Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006